Contoh Dokumen 1 K13 MTs Al-Abrar Panggala Tahun Pelajaran 2022/2023
KATA PENGANTAR
Model Kurikulum 2013 ini
dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan). Sesuai judulnya, Model Kurikulum 2013 ini
hanya merupakan alternatif bagi Bapak/Ibu Guru sekalian. Harapan kami, Model Kurikulum
2013 yang kami susun ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Guru dalam
menyusun Kurikulum 2013 yang sesuai dengan kondisi sekolah dan potensi daerah
masing-masing.
Akhirnya, kami mengharapkan
saran dan masukan untuk perbaikan Model Kurikulum 2013 ini. Mudah-mudahan, apa
yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam
memajukan pendidikan anak-anak bangsa.
Bulukumba, 09 Juli 2022
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
TIM PENYUSUN KURIKULUM 2013.................................................
REKOMENDASI................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................... 1
DAFTAR ISI....................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN...................................................................... 3
A. Latar
Belakang........................................................................ 3
B. Landasan
............................................................................ 4
C. Tujuan
Pengembangan Kurikulum 2013.................................... 9
D. Prinsip
Pengembangan Kurikulum 2013..................................... 9
BAB II TUJUAN................................................................................... 14
A. Tujuan
Pendidikan Tsanawiyah..................................................14
B. Visi
Madrasah............................................................................14
C. Misi Madrasah...........................................................................14
D. Tujuan
Madrasah.................................................................... 14
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM................................ 16
A. Struktur
Kurikulum................................................................ 16
B. Muatan
Kurikulum.................................................................. 18
1. Mata
Pelajaran................................................................. 19
2. Pengembangan
Diri.......................................................... 23
3. Beban
Belajar.................................................................. 26
4. Penilaian......................................................................... 28
5. Ketuntasan
Belajar........................................................... 28
6. Kenaikan
Kelas dan Kelulusan ............................................ 29
7. Pendidikan
Kecakapan Hidup ............................................ 30
8. Pendidikan
berbasis keunggulan local dan global ................ 30
BAB IV KOMPETENSI DASAR DAN KOMPETENSI INTI .................. 31
BAB V PENDEKATAN SEANTIFIK..................................................... 34
BAB VI KALENDER PENDIDIKAN..................................................... 37
BAB VII PENUTUP .......................................................................... 40
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis Karakter adalah
kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI
untuk menggantikan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum
yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter,
siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi
serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam
Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu
satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.
Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bagian Umum dijelaskan bahwa
pembaruan pendidikan memerlukan strategi tertentu, dan salah satu strategi
pem-bangunan pendidikan nasional ini adalah peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi.”
Pasal 35 Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003
juga mengatur bahwa Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu. Standar nasional pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.” Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal
35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar
nasional yanga telah disepakati.”
Pada hakikatnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal
1 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam rangka mewujudkan
suasana belajar dan proses
pembelajaran tersebut diperlukan suatu kurikulum yang dijadikan sebagai pedoman
bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Kurikulum
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum
2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang
telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
- Landasan Penyusunan Kurikulum
2013
1.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber
dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian
hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan
filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik
menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan
nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi
pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum
yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut,
Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
1.
Pendidikan berakar pada budaya
bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan
ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia
yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk
membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi
muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan
masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman
belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada
waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya
bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa
kini.
2.
Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional
dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam
kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam
kehidupan berbangsa masa kini.
3.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
4.
Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian
masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan
filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta
didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai
dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2.
Landasan Yuridis Kurikulum 2013
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradabann bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan
membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi
mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional).
Berdasarkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah
berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan
potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya
bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji,
dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai
dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang
budaya tersebut akan diMAliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan
intelektual, sikap dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya
sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota ummat
manusia.
Pendidikan
juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala
aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan masa yang akan
datang. Oleh karena itu, konten pendidikan
yang dikembangkan kurikuluMA tidak berupa prestasi besar bangsa di masa
lalu semata tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan
berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu,
teknologi, budaya, ekonoMA, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari
kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu
terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan
berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan
memposisikan pendidikan sebagai sesuatu
yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten
pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih
berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan
dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan
masa kini.
Peserta
didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang
diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12
tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka
konten pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini
perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi
kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan
formalnya. Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang
menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari
sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi
Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi,
anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di
masa mendatang.
Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun
kehidupan masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan
nilai dan pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta
dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan
datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan
pretasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan
individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan
untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi
kehidupan masa kini, dan keberlanjutan
kehidupan bangsa dan warganegara di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi
kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan
sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai
warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa
kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
Adapun Landasan Filosofis Kurikulum
2013 Adalah Sebagai Berikut
A. Undang-undang
No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
B. PP No 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. PP No 23
tahun 2022 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
4. Permendikbud
No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendikbud
No 64 tahun 2013 tentang Standar Isi
6. Permendikbud
No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
7. Permendikbud
No 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
8. Permendikbud
No 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SD
9. Permendikbud
No 71 tahun 2022 tentang Buku Teks Pelajaran Layak
- Tujuan Penyusunan Kurikulum 2013
Mempersiapkan
insan Indonesia untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara
yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.
- Prinsip Pengembangan
Kurikulum 2013
Pelaksanaan pembelajaran pada pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki
karakteristik yang berbeda dari pelaksanaan kurikulum 2006. Berdasarkan hasil
analisis terhadap kondisi yang diharapkan terdapat maka dipeloleh 14 prinsip
utama pembelajaran yang perlu guru terapkan.
Ada pun 14 prinsip itu adalah:
1. Dari
siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu; pembelajaran mendorong siswa
menjadi pembelajar aktif, pada awal pembelajaran guru tidak berusaha untuk
meberitahu siswa karena itu materi pembelajaran tidak disajikan dalam bentuk
final. Pada awal pembelajaran guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa terhadap
suatu fenomena atau fakta lalu mereka merumuskan ketidaktahuannya dalam bentuk
pertanyaan. Jika biasanya kegiatan pembelajaran dimulai dengan penyampaian
informasi dari guru sebagai sumber belajar, maka dalam pelaksanaan kurikulum
2013 kegiatan inti dimulai dengan siswa mengamati fenomena atau fakta tertentu.
Oleh karena itu guru selalu memulai dengan menyajikan alat bantu pembelajaran
untuk mengembangkan rasa ingin tahu siswa dan dengan alat bantu itu guru
membangkitkan rasa ingin tahu siswa dengan bertanya.
2.
Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar
menjadi belajar berbasis aneka sumber; pembelajaran berbasis sistem
lingkungan. Dalam kegiatan pembelajaran membuka peluang kepada siswa
sumber belajar seperti informasi dari buku siswa, internet, koran,
majalah, referensi dari perpustakaan yang telah disiapkan. Pada metode proyek,
pemecahan masalah, atau inkuiri siswa dapat memanfaatkan sumber belajar di luar
kelas. Dianjurkan pula untuk materi
tertentu siswa memanfaatkan sumber belajar di sekitar lingkungan masyarakat.
Tentu dengan pendekatan ini pembelajaran tidak cukup dengan pelaksanaan tatap
muka dalam kelas.
3.
Dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilMAah; pergeseran ini membuat guru tidak
hanya menggunakan sumber belajar tertulis sebagai satu-satunya sumber belajar
siswa dan hasil belajar siswa hanya dalam bentuk teks. Hasil belajar dapat
diperluas dalam bentuk teks, disain program, MAnd maping, gambar, diagram,
tabel, kemampuan berkomunikasi, kemampuan mempraktikan sesuatu yang dapat
dilihat dari lisannya, tulisannya, geraknya, atau karyanya.
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;pembelajaran tidak hanya dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas
dalam proses belajar. Yang dikembangkan dan dinilai adalah sikap,
pengetahuan, dan keterampilannya.
5. Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; mata pelajaran dalam pelaksanaan
kurikulum 2013 menjadi komponen
sistem yang terpadu. Semua materi pelajaran perlu diletakkan
dalam sistem yang terpadu untuk menghasilkan kompetensi lulusan. Oleh karena
itu guru perlu merancang pembelajaran bersama-sama, menentukan karya siswa bersama-sama,
serta menentukan karya utama pada tiap mata pelajaran bersama-sama, agar beban
belajar siswa dapat diatur sehingga tugas yang banyak, aktivitas yang banyak,
serta penggunaan waktu yang banyak tidak menjadi beban belajar berlebih yang
kontraproduktif terhadap perkembangan siswa.
6. Dari
pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban
yang kebenarannya multi dimensi; di sini siswa belajar menerima kebenaran
tidak tunggul. Siswa melihat awan yang sama di sebuah kabupaten. Mereka akan
melihatnya dari tempatnya berpijak. Jika ada sejumlah siswa yang melukiskan
awan pada jam yang sama dari tempat yangberjauhan, mereka akan melukiskannya
berbeda-beda, semua benar tentang awan itu, benar menjadi beragam.
7.
Dari pembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif; pada waktu lalu pembelajaran berlangsung
ceramah. Segala sesuatu diungkapkan dalam bentuk lisan guru, fakta disajikan
dalam bentuk informasi verbal, sekarang siswa harus lihat faktanya, gambarnya,
videonya, diagaramnya, teksnya yang membuat siswa melihat, meraba, merasa
dengan panca indranya. Siswa belajar
tidak hanya dengan mendengar, namun dengan menggunakan panca indra lainnya.
8.
Peningkatan
dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan
keterampilan mental (softskills); hasil belajar pada rapot tidak hanya melaporkan angka dalam bentuk
pengetahuannya, tetapi menyajikan informasi menyangku perkembangan sikapnya dan
keterampilannya. Keterampilan yang dimaksud bisa keterampilan membacan,
menulis, berbicara, mendengar yang mencerminkan keterampilan berpikirnya.
Keterampilan bisa juga dalam bentuk aktivitas dalam menghasilkan karya, sampai
pada keterampilan berkomunikasi yang santun, keterampilan menghargai pendapat
dan yang lainnya.
9.
Pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar
sepanjang hayat; ini
memerlukan guru untuk mengembangkan pembiasaan sejak dini untuk melaksanakan
norma yang baik sesuai dengan budaya masyarakat setempat, dalam ruang lingkup
yang lebih luas siswa perlu mengembangkan kecakapan berpikir, bertindak,
berbudi sebagai bangsa, bahkan memiliki kemampuan untuk menyesusaikan dengan
dengan kebutuhan beradaptasi pada lingkungan global. Kebiasaan membaca,
menulis, menggunakan teknologi, bicara yang santun merupakan aktivitas
yang tidak hanya diperlukan dalam budaya lokal, namun bermanfaat untuk
berkompetisi dalam ruang lingkup global.
10.
Pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan
mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); di sini
guru perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang dapat menjadi teladan,
meberi contoh bagaimana hidup selalu belajar, hidup patuh menjalankan agama dan
prilaku baik lain. Guru di depan jadi teladan, di tengah siswa menjadi teman
belajar, di belakang selalu mendorong semangat siswa tumbuh mengembangkan
pontensi dirinya secara optimal.
11.
Pembelajaran
berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; karena itu pembelajaran dalam kurikulum
2013 memerlukan waktu yang lebih banyak dan memanfaatkan ruang dan waktu secara
integratif. Pembelajaran tidak hanya memanfaatkan waktu dalam kelas.
12.
Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa
saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. Prinsip ini menadakan bahwa ruang belajar
siswa tidak hanya dibatasi dengan dinding ruang kelas. Sekolah dan lingkungan
sekitar adalah kelas besar untuk siswa belajar. Lingkungan sekolah sebagai
ruang belajar yang sangat ideal untuk mengembangkan kompetensi siswa. Oleh
karena itu pembelajaran hendaknya dapat mengembangkan sistem yang terbuka.
13.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (tIK) untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pembelajaran;
di sini sekolah perlu meningkatkan daya guru dan siswa untuk memanfaatkan TIK.
Jika guru belum memiliki kapasitas yang mumpuni siswa dapat belajar dari siapa
pun. Yang paling penting mereka harus dapat menguasai TIK sebabab mendapatkan
pelajaran dengan dukungan TIK atau tidak siswa tetap akan menghadapi tantangan
dalam hidupnya menjadi pengguna TIK. Jika sekolah tidak memfasilitasi pasti
daya kompetisi siswa akan jomplang daripada siswa yang memeroleh
pelajaran menggunakannya.
14.
Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa; cita-cita, latar belakang keluarga, cara
mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara belajar, cara berpikir,
keyakinan siswa berbeda-beda. Oleh karena itu pembelajaran harus melihat
perbedaan itu sebagai kekayaan yang potensial dan indah jika dikembangkan
menjadi kesatuan yang memiliki unsur keragaman. Hargai semua siswa, kembangkan
kolaborasi, dan biarkan siswa tumbuh menurut potensinya masing-masing dalam
kolobarasi kelompoknya.
Demikian materi tentang prinsip pembelajaran yang disarikan dari materi
pelatihan implementasi Kurikulum 2013.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI,
DAN TUJUAN MADRASAH
A.
Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Tujuan Pendidikan Tsanawiah adalah memberikan bekal kemampuan dasar sebagai perluasan dan peningkatan
pengetahuan, agama dan keterampilan yang diperoleh di madrasah ibtidaiyah atau
sekolah dasar yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya
sebagai pribadi muslim, anggota masyrakat, warga Negara.
- Visi Madrasah
Terbentuknya warga madrasah yang berahlak Mulia
dan berkomitmen dalam kemajuan IPTEK dan cinta tanah air.
- Misi Madradsah
1. Guru menjadi teladan bagi siswa
2. warga madrasah mengedepankan
perilaku akhlak mulia dalam berbagai
aktivitas
3. Warga Madrasah bertanggung jawab
terhadap perkembangan dan kemajuan madrasah dalam berbagai bidang
4. Warga Madrasah up to date
tentang perkembangan tekhnologi dan informasi
5. Warga Madrasah menjaga nama
baik lembaga, agama dan negara
- Tujuan Madrasah
1. Terwujudnya Guru menjadi teladan bagi siswa
2. terciptanya warga madrasah
mengedepankan perilaku akhlak mulia
dalam berbagai aktivitas
3. tercapainya Warga Madrasah
bertanggung jawab terhadap perkembangan dan kemajuan madrasah dalam berbagai
bidang
4. terbentuknya Warga Madrasah
up to date tentang perkembangan tekhnologi dan informasi
6. 5. Terciptanya Warga Madrasah
menjaga nama baik lembaga, agama dan negara
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Mata
pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk
kurikulum MTSs Al Abrar Panggala organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui pendekatan
terintegrasi (integrated
curriculum). Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi
Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata pelajaran VII,
VIII dan IX ke dalam mata pelajaran Kelompok A yaitu Pendidikan Agama (Fiqih,
Qur’an Hadits, Akidah Ahlak, SKI), Bahasa Arab, PPKn, Bahasa Indonesia, IPA,
IPS, Matematika, Bahasa Inggris,. Kelompok B terdiri dari Seni Budaya,
Prakarya, Bahasa Daerah Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan
pendekatan ini maka struktur Kurikulum MTsS Al Abrar Panggala menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Keterangan:
1. Mata
pelajaran kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya
dikembangkan oleh pusat
2. Mata
pelajaran kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya
dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten local
3. Mata
pelajaran kelompok B dapat
berupa mata pelajaran muatan local yang berdiri sendiri
4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40
(empat puluh) menit
5. Mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan dapat memuat konten local
6. Untuk mata pelajaran prakarya dan/atau mata pelajaran
informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satuatau kedua mata
pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu pelajaran yaitu mata
pelajaran prakarya atau mata pelajaran informatika yang disediakan oleh satuan
pendidikan
7. Muatan local dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau
kearifan local atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan
madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 5
(enam) jam pelajaran
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum
2013 MTSs AL Abrar Panggala meliputi sejumlah mata pelajaran yang kedalamanya
merupakan beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan. Muatan Kurikulum
memuat sejumlah mata pelajaran dan
muatan lokal serta kegiatan pengembangan
diri yang tidak termasuk kepada struktur kurikulum dan diberikan diluar tatap
muka. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Satandar Nasional Pendidikan menegaskan
bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan diuntungkan
dalam kompetensi pada setiap tingkat dan semester sesuai dengan Satandar
Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas kompetensi dasar dam
kompensi inti.
1. Mata Pelajaran
Materi
bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada siswa
sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada
mata pelajaran ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman pada masing-masing
tingkat satuan pendidikan. Metode dan pendekatan pada mata pelajaran
tergantung pada ciri khas dan karekteristik masing-masing mata pelajaran dengan
menyesuaikan pada kondisi yang tersedia di sekolah.Sejumlah mata
pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran
wajib dan pilihan pada setaiap satua pendidikan.
1. Pendidikan Agama Islam
Tujuan :
·
Menumbuhkan
akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya
kepada Allah SWT;
·
Mewujudkan
manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang
berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis,
berdisiplin, bertoleransi, menjaga keharmonisan secara personal dan sosial
serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
2. Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
·
Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggungjawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
·
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
·
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006.
3.
Bahasa Indonesia
Tujuan
·
Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan
maupun tulis.
·
Menghargai
dn bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa
negara
·
Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya
dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
·
Menggunakan
bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan
emosional dan sosial.
·
Menikmati
dan memanfaatkan karya sastra untuk
memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan berbahasa.
·
Menghargai
dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual
manusia Indonesia.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat
pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
4.
Matematika
Tujuan:
·
Memahami konsep matematika, menjelaskan
keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau alogaritma, secara
luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.
·
Menggunakan
penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat
generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan
matematika.
·
Memecahkan
maslah yang meliputi kemampuan memahaMA masalah, merancang model matematika,
menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
·
Mengkomunikasikan
gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas
keadaan atau masalah.
·
Memiliki
sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin
tahu, perhatian, dan minat
dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan
masalah.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
·
Memperoleh
keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan,
kehidupan dan keteraturan alam ciptanya-Nya.
·
Mengembangkan
pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Mengembangkan
rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang
saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
·
Mengembangkan
keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memacahkan masalah dan
membuat keputusan.
·
Meningkatkan
kesadaran untuk berperanserta dalam memlihara, menjaga dan melestarikan
lingkungan alam.
·
Meningkatkan
kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu
ciptaan Tuhan.
·
Memperoleh
bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan ke SMP/MTs.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPA dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
·
Mengenal
konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
·
Memiliki
kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri,
memcahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
·
Memiliki
komitmen dan kesadaran
terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
·
Memiliki
kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan bekompetisi dalam masyarakat yang
majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPS dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
7.
Seni Budaya dan Prakarya
Tujuan :
·
Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan prakarya.
·
Menampilkan
sikap apresiasi terhadap seni budaya dan prakarya.
·
Menampilkan
kreativitas melalui seni budaya dan prakarya.
·
Menampilkan
peran serta dalam seni budaya dan prakarya dalam tingkat lokal, regional,
maupun global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan prakarya dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006.
8.
Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan
Tujuan :
·
Mengembangkan
keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan
kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan
olahraga yang terpilih.
·
Meningkatkan
pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
·
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
·
Meletakan
landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang
terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
·
Mengembangkan
sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan
demokratis.
·
Mengembangkan
keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
·
Memahami
konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai
informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan
kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan
Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006
2. Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang
harus diasuh oleh guru.Pengembangan diri bertujuan memeberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,dan Minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah.Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan
atau dibimbing oleh konselor,guru,atau tenaga kependidikan yang yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial belajar,dan pengembangan karir peserta
didik.
Penilaian
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran. Tahapan Kegiatan Pengembangan Diri dilakukan dengan cara :
a. Identifikasi
·
Daya dukung dan potensi
·
Bakat dan Minat siswa.
b. Pemetaan
·
Jenis layanan pengembangan
diri
·
Petugas yang melayani
·
Siswa yang dilayani
c. Program
pencinta mata pelajaran dilakukan dengan cara penyusunan Program (Standar kompetensi
dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan, Materi Pokok, Indikator, Kegiatan
Pembelajaran, Alokasi Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar).
·
Pelaksanaan ( Orentasi,
pemantapan, pengembangan )
·
Monitoring Pelaksanan
·
Penilaian ( terjadwal,
terstruktur, kualitatif )
·
Analisis hasil penilaian
(berbasis data, propesional, realitis, valid, transparan dan akuntable)
·
Pelaporan : Umum dalam format raport
Rinci dalam
buku laporan pengembangan diri.
Adapun kegiatan-kegiatan
pengembangan diri seperti :
1.
Kegiatan
Ektrakurikurer
Pengembangan diri yang
dipilih berupa kegiatan ekstrakurikuler meliputi beragam kegiatan yang sesuai
dengan Minat dan bakat siswa,
terdiri atas:
a. Tahsinul
Qira’ah
b. Kepemimpinan
2. Kegiatan Pembiasaan
Guna mengembangkan nilai
religi, nilai-nilai
sportifitas kehidupan berbangsa dan bernegara
pembentukan karakter siswa dilakukan melalui :
a.
Pembiasaan Rutin
Adalah kegiatan yang dilakukan
secara reguler, baik di kelas maupun di sekolah.Pembentukan karakter melalui
pembiasaan dalam kegiatan rutin di MTsS
Al Abrar Panggala adalah sebagai berikut:
§ Sholat berjamaah
§ Upacara bendera setiap hari senin
§ Berdoa sebelum dan sesudah belajar
§ Pengajian setiap Awal pembelajaran dan
menyimak bacaan surat pendek dalam Al
Qur’an
§ Pemeriksaan kebersihan badan serta pakaian
sebelum masuk kelas
§ Membersihkan kelas serta halaman sebelum
dan sesudah belajar
b.
Terprogram
Adalah kegiatan
yang diprogramkan dan direncanakan baik pada tingkat kelas maupun tingkat
sekolah.
§ Kegiatan Keagamaan Pesantren kilat
§ Pekan Kreatifitas dan olahraga
§ Peringatan Hari Besar Nasional
§ Bina Kelas online ( Alef Education)
c. Spontan
Adalah
kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja,tanpa dibatasi oleh ruang.
§ Membiasakan
memberi salam
§ Membiasakan
membuang sampah pada tempatnya
§ Membiasakan
antri
§ Membiasakan
membantu teman yang kena musibah
§ Berdiskusi
dengan baik dan benar
§ Operasi
Semut
3. Kegiatan Keteladanan
Adalah kegiatan yang dapat
dilakukan kapan saja dan dimana saja yang lebih mengutamakan pemberian contoh
dari guru dan pengelola pendidikan yang lain
kepada siswanya.
a.
Membudayakan
kebersihan dan kesehatan pada semua warga sekolah
b.
Mentaati
tatatertib yang berlaku di sekolah
c.
Memberi
contoh berpakaian rapih dan bersih
d.
Memberi
contoh tepat waktu dalam segala hal
e.
Memberi
contoh penampilan sederhana
f.
Menanamkan
budaya membaca
g.
Memberi
contoh tidak merokok dilingkungan sekolah
h.
Memuji
hasil kerja siswa yang baik
4. Kegiatan Nasionalisme dan
Patriotisme
a.
Peringatan
Hari Kemerdekaan RI
b.
Peringatan
Hari Pahlawan
c.
Peringatan
Hari Pendidikan Nasional
5. Pengembangan
Potensi dan Ekpresi Diri
Pengembangan dan Potensi
dan Ekspresi Diri yang dikembangkan di MTsS
Al Abrar Panggala adalah keterampilan dalam mengoprasikan
komputer dalam kehidupan sehari-hari dengan mengunakan sofware-sofware yang
disesuaikan dengan kemampuan potensi sumber daya sekolah seperti :
a.
Program
Permainan Edukatif
b.
Program
Microsoft word
3. Beban Belajar
Beban
belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap Minggu untuk masa belajar selama satu semester.
Beban belajar di MTsS Al Abrar Panggala kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 47 jam setiap Minggu. Jam belajar MTsS
Al Abrar Panggala adalah 40 menit. Kompetensi Dasar Madrasah Tsanawiah Dengan
adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru
memiiki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang
berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang
lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta
didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi.
Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik
peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan
menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan
penilaian proses dan hasil belajar.
Beban
belajar penugasan tersetruktur dan kegiatan mandiri tidak berstruktur maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap
muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
Contoh mata
pelajaran IPA dalam satu Minggu
4 jam pelajaran Untuk tatap muka 60 %
Contoh perhitungan pemberian
tugas.
4 x 40 menit = 160 menit maka 40% penugasan yaitu 40% x 160 menit = 64 menit jadi untuk pemberian tugas hanya 64 menit per Minggu.
Alokasi
waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah stara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktek di luar sekolah stara dengan dua jam tatap muka.
Alokasi
untuk pengembangan ekspresi dan potensi disesuaikan dengan jenis pengembangan yang di pilih.
4. Penilaian
Sesuai
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Penilaian pendidikan sebagai proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik mencakup: penilaian
otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujiannasional, dan ujian
sekolah/madrasah.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil
belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antar 0% s.d 100%. Kriteria ideal
ketuntasan belajar untuk masing-masing idikator adalah 73%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan
belajar Minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam
menyelenggarakan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai
kriteria ketuntasan belajar ideal.
5. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1) Kenaikan Kelas
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan MTsS
Al Abrar Panggala sebagai berikut :
1.
Siswa
sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan
belajar Minimal pada semua
Standar Kompetensi Dasar dan indikator.
2.
Kehadiran
siswa Minimal 75%
3.
Prilaku,
sikap dan budi Pekerti kriteria baik.
2) Kelulusan
Sesuai
dengan ketentuan PP.19/2005 Pasal 72 Ayat (1),siswa dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan dasar setelah :
1.
Siswa
menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar Minimal
pada semua Kompetensi Dasar (KD)Kompetensi Inti (KI) dan Indikator semua mata pelajaran.
2.
Memperoleh
nilai Minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribaduian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga
dan kesehatan.
3.
Persentasi
kehadiran Minimal 75%
4.
Lulus
Ujian Sekolah
6. Pendidikan Kecakapan Hidup
1. Kurikulum
untuk MTsS Al Abrar Panggala, memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau
kecakapan vokasional.
2. Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
3. Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
7. Pendidikan berbasis keunggulan local dan
global
1. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa,
teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
2. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran
muatan lokal.
4. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan
nonformal.
BAB IV
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki
oleh peserta didik yang telah
menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatujenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkankualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft
skills.
Kompetensi
Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi
dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk
organisasi vertikal dan organisasi
horizontal Kompetensi Dasar. Organisasivertikal Kompetensi Dasar
adalah keterkaitan antara konten
Kompetensi Dasar satukelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu
terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yangdipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah
keterkaitan antara kontenKompetensi
Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari matapelajaran yang berbeda dalam satu
pertemuan Mingguan dan kelas
yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi
Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta
didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata
pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat
terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat
berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran
dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu
atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial,
progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum
adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata
pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak
perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi
setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
BAB V
PENDEKATAN SAINTIFIK DAN PENILAIAN AUTENTIK
A.
PENDEKATAN SAINTIFIK (ILMAAH)
Menurut Permendikbud Nomor 81 A Tahun
2013 lampiran IV, proses pembelajaran terdiri atas lima pengalaman belajar
pokok yaitu:
1. Mengamati;
2. Menanya;
3. Mengumpulkan informasi/eksperimen;
4. Mengasosiasikan/mengolah
informasi; dan
5. Mengkomunikasikan.
Kelima pembelajaran pokok tersebut dapat dirinci dalam berbagai kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
B.
PENILAIAN AUTENTIK (RESPONSIF)
Dalam rangka
melaksanakan penilaian autentik yang baik, guru harus memahami secara jelas
tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu, guru harus bertanya pada diri sendiri,
khususnya berkaitan dengan: (1) sikap, pengetahuan dan keterampilan apa yang
akan dinilai; (2) fokus penilaian akan dilakukan, misalnya berkaitan dengan
sikap, pengetahuan dan keterampilan; dan (3) tingkat pengetahuan apa yang akan
dinilai, seperti penalaran, memori, atau
proses. Bentuk-Bentuk Penilaian Autentik Yang Di Kembangkan
1.
Penilaian Sikap
a.
Observasi
b.
Penilaian Diri
c.
Penilaian Antarteman
d.
Jurnal Catatan Guru
2.
Penilaian Pengetahuan
a.
Tes Tulis
b.
Tes Lisan
c.
Penugasan
3.
Penilaian Keterampilan
a.
Penilaian Kinerja
b.
Penilaian Proyek
c.
Penilaian Portopolio
BAB VI
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap
permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender
pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di
sekolah/madrasah mengacu kepada Standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan
daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan perserta didik dan
masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah daerah.
Beberapa
aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan
sebagai berikut :
a. permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu
bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah
dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
c.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran untuk setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
d. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari lbur
sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional,
dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,
Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
e. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
f.
Libur
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
g. Sekolah-sekolah pada daerah tertentu yang
memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan
sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif.
h. Bagi sekolah yang memerlukan kegiatan
khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
i.
Hari
libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis
pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
BAB VII
PENUTUP
Seperti telah diuraikan pada
awal pendahuluan bahwa fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa selain
mengembangkan dan memperkuat potensi pribadi juga menyaring pengaruh dari luar
yang akhirnya dapat membentuk karakter peserta didik yang dapat mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Upaya
pembentukan karakter sesuai dengan budaya bangsa ini tentu tidak semata-mata
hanya dilakukan di sekolah melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar baik
melalui mata pelajaran maupun serangkaian kegiatan pengembangan diri yang
dilakukan di kelas dan luar sekolah. Pembiasaan-pembiasan (habituasi) dalam kehidupan,
seperti: religius, jujur, disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai,
tanggung-jawab, dsb. perlu dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga
sampai dengan cakupan yang lebih luas di masyarakat. Nilai-nilai tersebut
tentunya perlu ditumbuhkembangkan yang pada akhirnya dapat membentuk pribadi
karakter peserta didik yang selanjutnya merupakan pencerminan hidup suatu
bangsa yang besar.
Pedoman yang disusun ini lebih
diperuntukkan kepada kepala sekolah. Pembentukan budaya sekolah (school culture) dapat dilakukan oleh
sekolah melalui serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran yang
lebih berorientasi pada peserta didik, dan penilaian yang bersifat
komprehensif. Perencanaan di tingkat sekolah pada intinya adalah melakukan
penguatan dalam penyusunan kurikulum di tingkat sekolah (Kurikulum 2013),
seperti menetapkan visi, misi, tujuan, struktur kurikulum, kalender akademik,
dan penyusunan silabus. Keseluruhan perencanaan sekolah yang bertitik tolak
dari melakukan analisis kekuatan dan kebutuhan sekolah akan dapat dihasilkan
program pendidikan yang lebih terarah yang tidak semata-mata berupa penguatan
ranah pengetahuan dan keterampilan melainkan juga sikap prilaku yang akhirnya
dapat membentuk ahklak budi luhur.
Pendidikan Budaya dan Karakter
Bangsa bukan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri atau merupakan nilai
yang diajarkan, tetapi lebih kepada upaya penanaman nilai-nilai baik melalui
mata pelajaran, program pengembangan diri maupun budaya sekolah. Peta nilai dan
indikator yang disajikan dalam naskah ini merupakan contoh penyebaran nilai
yang dapat diajarkan melalui berbagai mata pelajaran sesuai dengan Kompetensi
Dasar (KD) dan Kompetensi Inti (KI) yang
terdapat dalam standar isi (SI). Begitu pula melalui program pengembangan diri,
seperti kegiatan rutin sekolah, kegiatan spontan, keteladanan,
pengkondisian. Perencanaan pengembangan
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa ini perlu dilakukan oleh semua pemangku
kepentingan di sekolah yang secara bersama-sama sebagai suatu komunitas
pendidik diterapkan ke dalam kurikulum sekolah yang selanjutnya diharapkan
menghasil budaya sekolah.
Penyempurnaan pedoman ini akan
terus menerus dilanjutkan seiring dengan kompleksnya permasalahan pendidikan
terutama dalam pembentukan budaya dan karakter bangsa. Penyajian pembelajaran
yang bernuansa belajar aktif dengan muatan budaya dan karakter bangsa perlu
menjadi perhatian terutama dalam membelajarkan peserta didik. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari semua pihak
pemerhati, pelaksana pendidikan untuk kesempurnaan yang akhirnya dapat
memberikan pencerahan pelaksanaan di tingkat sekolah. Selanjutnya diharapkan
kualitas produk peserta didik yang memiliki ahklak budi mulia sebagai pencerminan bangsa yang besar.
LAMPIRAN
0 Response to "Contoh Dokumen 1 K13 MTs Al-Abrar Panggala Tahun Pelajaran 2022/2023"
Post a Comment