Juknis Bantuan Operasional (BOP) Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) 2021
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 3795 TAHUN
2021 TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung dan memfasilitasi kebutuhan
operasional Pesantren, perlu
diberikan Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021;
b.
bahwa untuk menjamin
penyaluran Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021 yang tertib,
efisien, efektif, transparan dan ber- tanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021;
c.
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7345 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Pendidikan Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran
2021 masih terdapat
kekurangan dan perlu
disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6570);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor
4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 5670);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4769);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
9.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
203);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1340) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
13.
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
67 Tahun 2015 tentang Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
14.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
15.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 13 tahun
2014 tentang Pendidikan
Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 822);
16.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117);
17.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 172);
18.
Peraturan Menteri Agama Nomor
30
Tahun
2020 tentang
Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1432);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Pesantren Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pesantren
Tahun Anggaran 2021.
KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7345 Tahun 2020 Tentang
Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagaman Islam Tahun Anggaran 2021
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2021.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2021
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3795 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN
TAHUN ANGGARAN 2021
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting
dalam mewujudkan Islam
yang rahmatan lil’alamin dengan
melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata
baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pesantren
didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan
mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan
sehari-hari.
Mengingat
peran dan kontribusi Pesantren tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi dan dukungan
yang diwujudkan dalam bentuk Program
Bantuan Operasional Pesantren
Tahun Anggaran 2021.
Program
bantuan ini diberikan dalam rangka memfasilitasi dan memberikan dukungan operasional Pesantren. Selanjutnya agar Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021 dapat disalurkan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,
perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021.
B. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Petunjuk Teknis
ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pesantren
Tahun anggaran 2021.
2.
Tujuan
Petunjuk Teknis
ini bertujuan agar penyaluran Bantuan
Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
C. Asas
Asas pelaksanaan Bantuan
yaitu
kepastian
bentuk,
kepastian
identitas penerima, kejelasan
tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas
penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan
dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap
hak asasi manusia, serta asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup
Petunjuk Teknis terdiri
dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta Layanan Pengaduan
Masyarakat, dan Penutup.
E. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.
2.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah,
atau sebutan lain, yang
selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh
perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.,
menyemaikan akhlak mulia serta
memegang teguh ajaran Islam rahmatan
lil‘alamin yang tercermin dari
sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia
lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Education Management Information System
yang selanjutnya disingkat
EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik
dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber
dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.
4.
Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disebut PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
6.
Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana
pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan Islam.
7.
Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal
yang mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis,
evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
8.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
9.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah
instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.
10.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran pada Kementerian Agama.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
12.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
13.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah
Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah
pejabat yang diberi
kewenangan oleh KPA untuk melakukan
pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
14.
Bendahara Pengeluaran adalah
orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/
Satker Kementerian Negara/
Lembaga.
15.
Aparat pengawas fungsional atau disebut juga aparat pengawas
intern pemerintah adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan
pengawasan.
16.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang
digunakan sebagai acuan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan kegiatan peme- rintahan sebagai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
17.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung
kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, keputusan,
surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
18.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
19.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan untuk
mencairkan dana yang bersumber dari
DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
20.
Surat Perintah Pencairan
Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh KPPN selaku
Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
21.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan atau membayar
seluruh pengeluaran negara
pada Bank/Sentral Giro yang
ditunjuk.
22.
Rekening penyaluran dana bantuan adalah rekening dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk
menyalurkan dana bantuan kepada penerima
bantuan melalui bank penyalur.
23.
Bank penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening
atas nama pemberi
bantuan untuk menampung
dana belanja bantuan
yang akan disalurkan kepada penerima bantuan.
24.
Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RAB adalah perhitungan
banyaknya biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Bantuan dan dilampirkan saat pengajuan bantuan.
25.
Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perikatan yang paling sedikit memuat hak
dan kewajiban kedua belah pihak,
jumlah bantuan yang diberikan, tata cara dan syarat penyaluran, pernyataan kesanggupan penerima Bantuan untuk menggunakan bantuan
sesuai dengan rencana
yang telah disepakati, pernyataan kesanggupan penerima
Bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak
digunakan ke Kas Negara, dan penyampaian
laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK
setelah pekerjaan selesai
atau akhir tahun anggaran.
BAB II PELAKSANAAN
Tujuan penggunaan Bantuan
untuk:
1.
Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen
anggaran operasional Pesantren.
2.
Menstimulasi dukungan
dan partisipasi masyarakat.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal.
Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan
PSP.
2.
Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah
dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas
juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.
E. Prosedur Penyaluran Bantuan
1.
Pengajuan Bantuan
a)
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi
bantuan yang terdiri:
(1)
surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;
(2)
Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah
dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai
lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) RAB; dan
(5)
profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah
berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy)
melalui:
(1) pemberi bantuan;
(2)
Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada
pemberi bantuan; dan/atau
(3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
d)
Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.
2.
Seleksi Penerima
Bantuan
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara
lain memuat:
(1) nama Pesantren;
(2) nomor statistik Pesantren;
(3) alamat lengkap Pesantren;
(4) nama pimpinan Pesantren; dan
(5) kelengkapan lampiran pengajuan
Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima
bantuan di dalam
Petunjuk Teknis ini dengan melakukan
verifikasi untuk menilai
kelengkapan persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan
sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan
validasi melalui:
(1)
visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme
Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
(2)
koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama,
dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan
kelayakan sebagai penerima bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk
Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
e) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran
berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan
anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
(1) identitas penerima bantuan;
(2) nilai bantuan; dan
(3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;
4.
Pemberitahuan Penerima Bantuan
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan
berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan
dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:
(1) penerima bantuan;
(2)
Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada
penerima bantuan;
(3)
aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan;
dan/atau
(4)
website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh
langsung oleh penerima
bantuan.
1.
Pencairan Bantuan dilakukan
setelah penerima bantuan
melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan
bantuan berupa:
a) Perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
b)
kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
c)
salinan buku rekening bank aktif atas nama Pesantren;
d)
salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pesantren
atau Yayasan; dan
e)
surat Pernyataan
Kesediaan Menerima Bantuan.
2.
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan yang diajukan penerima
bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan
mengesahkan kuitansi bukti penerimaan
uang bantuan setelah hasil pengujian terhadap
kelengkapan administrasi pencairan
bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
3.
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan bantuan
dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai,
PPK menyampaikan kepada
penerima bantuan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan
bantuan pemerintah.
4.
Apabila penerima bantuan
tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan
bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan
penerima bantuan dan mengganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi
dengan Keputusan yang disahkan oleh KPA.
5.
Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening
penyaluran dana Bantuan
untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima
bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.
6. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM- LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.
G. Penggunaan Bantuan
1.
Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung
menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk
Teknis ini.
2.
Penggunaan Bantuan untuk membiayai kebutuhan
operasional Pesantren dengan rincian sebagai berikut:
a)
biaya pemasangan dan/atau
langgaran daya/jasa air,
listrik, dan internet;
b)
pengadaan alat tulis
kantor, seperti kertas,
tinta printer, compac disc, flash disc, buku induk Santri,
buku kas umum, file box, dan almari kantor;
c)
belanja alat kebersihan, seperti alat pel lantai, pembersih
lantai/toilet, vacuum cleaner, dan pewangi ruangan;
dan
d)
pengadaan barang/alat untuk penerapan protokol
kesehatan dalam rangka pencegahan Corona
Virus Desease (COVID-19), seperti
masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan thermal scanner.
3.
Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan
dalam Petunjuk Teknis
ini yang telah
dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai
sepanjang masih dalam tahun anggaran 2021.
4.
Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima
bantuan untuk digunakan sebagaimana
tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
5. Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan Bantuan dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
6.
Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan
pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
Kewajiban
pembayaran pajak atas penggunaan Bantuan menjadi tanggung jawab penerima
bantuan sesuai ketentuan perundang- undangan.
1.
Pertanggungjawaban Bantuan terdiri
dari laporan pertanggung- jawaban penerima bantuan
dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
2.
Laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK dalam bentuk cetak dan/atau salinan
digital setelah pelaksanaan Bantuan selesai atau pada akhir tahun anggaran
2021.
3.
Laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan merupakan dokumen
yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut
hukum.
4.
PPK dan penerima bantuan menyimpan
sekurangnya masing- masing 1 (satu) rangkap salinan
Laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan dalam bentuk cetak dan/atau
digital, sebagai dokumen
untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
5. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
J. Larangan dan Sanksi
1. Larangan
Bantuan tidak dibenarkan untuk:
a)
digunakan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan/atau
b)
digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Sanksi
a)
Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan
sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
b)
Apabila di kemudian
hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian
Negara maka penerima
bantuan bersedia dituntut
penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c)
Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut
dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.
d)
PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan
oleh penerima bantuan
atas segala akibat yang ditimbulkannya.
BAB III
PENGENDALIAN, MONITORING DAN EVALUASI, SERTA LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pengendalian Bantuan
dapat dilaksanakan melalui
bimbingan teknis dan/atau
pendampingan kepada Pesantren
yang telah ditetapkan dan disahkan sebagai penerima bantuan dengan tujuan:
1.
agar Bantuan digunakan
dengan tertib, efisien,
efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
2.
untuk memastikan seluruh
kelengkapan administrasi Bantuan
terpenuhi, Bantuan dipergunakan sesuai dengan Petunjuk
Teknis dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
1. KPA bertanggung jawab atas:
a) pencapaian target kinerja Bantuan;
b) transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan;
dan
c)
akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan.
2.
Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan,
KPA melaksanakan monitoring
dan evaluasi.
3. Monitoring dan evaluasi
dimaksudkan untuk memastikan:
a)
kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan dengan Petunjuk Teknis
yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan
terkait lainnya;
b) kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
4. Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui:
a)
visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan
menugaskan Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal
dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;
b)
koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan/atau
c)
koordinasi
dengan aparat pengawas fungsional.
5.
KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran
Bantuan.
1. Layanan pengaduan masyarakat dimaksudkan untuk:
a)
membangun keterbukaan dan partisipasi publik dalam rangka pelaksanaan public accountability dan mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian;
b)
meningkatkan peran masyarakat sebagai bentuk pengawasan melekat oleh masyarakat; serta
c)
mengetahui deteksi dini terhadap penyimpangan dan mencari solusi terbaik.
2. Mekanisme pengaduan dilakukan
dengan cara:
a)
masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ataupun
tertulis ke:
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Gedung Kementerian Agama Lantai 8 Jalan Lapangan
Banteng Barat Nomor 3-4 Kota Jakarta 10710 - DKI Jakarta
1)
Website : www.ditpdpontren.kemenag.go.id
2)
Twitter : @PPesantren
3)
Fan Page Facebook
: Pendidikan Pesantren
4) Instagram : pendidikanpesantren
c)
masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
d)
masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Layanan
Aspirasi dan Pengaduan
Online Rakyat (LAPOR)
pada portal: www.lapor.go.id dan http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=pengaduan.
3.
Masyarakat pelapor harus dapat menunjukkan bukti-bukti pengaduan,
seperti foto, dokumen, atau bukti lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
4.
Pengaduan masyarakat dilampirkan sebagai pelengkap/pendukung laporan
pelaksanaan Bantuan.
BAB IV PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis ini disusun untuk
dapat digunakan sebagai
acuan dalam penyaluran Bantuan. Hal-hal yang belum diatur dalam
Petunjuk Teknis ini akan diatur kemudian dalam pedoman/aturan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
Format 1: Contoh Surat
Permohonan Bantuan
KOP PESANTREN (DENGAN ALAMAT LENGKAP)
Nomor : … (diisi nomor surat) ……(diisi tgl, bln, thn) Lampiran
: … (diisi lampiran
surat)
Sifat :
… (diisi sifat surat)
Hal : Pengajuan
Permohonan Bantuan Operasional Pesantren Yth. Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Cq. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Di Jakarta
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan operasional Pesantren
………(diisi nama Pesantren), yang bertandatangan di bawah ini saya:
Nama :
…… (diisi nama pimpinan
Pesantren) Alamat : …… (diisi alamat lengkap)
Jabatan : …… (diisi jabatan)
Nomor HP. : …… (diisi nomor ponsel yang aktif)
Dengan ini Mengajukan Permohonan Bantuan Operasional Pesantren
Tahun Anggaran 2021. Dokumen persyaratan terlampir.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terimakasih.
Pimpinan............................... (diisi
nama Pesantren)
…… (Nama Jelas)
Format 2: Contoh Rencana Anggaran Biaya
KOP PESANTREN (DENGAN ALAMAT LENGKAP)
RENCANA ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL
No |
Uraian |
Volume |
Satuan |
Harga Satuan (Rp) |
Jumlah (Rp) |
I |
PERSIAPAN |
||||
|
1. |
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
Dst… |
|
|
|
|
|
Sub Total |
|
|
|
|
II |
PELAKSANAAN |
||||
|
1. |
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
Dst… |
|
|
|
|
|
Sub Total |
|
|
|
|
III |
PENYUSUNAN LAPORAN |
||||
|
1. |
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
Dst… |
|
|
|
|
|
Sub Total |
|
|
|
|
|
GRAND TOTAL |
|
|
|
|
……(diisi tgl, bln, thn)
Pimpinan ……(diisi nama Pesantren)
…………(Nama Jelas)
Format 3: Perjanjian Kerja Sama
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN
DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA
DAN
PIMPINAN PESANTREN
………(diisi nama Pesantren)
TENTANG
BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN
TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR: ……(diisi nomor surat perjanjian)
NOMOR: ……(diisi nomor surat perjanjian)
Pada hari ini ……(diisi
nama
hari),
tanggal
……(diisi tanggal), bulan
……(diisi nama bulan), tahun ……(diisi tahun), bertempat
di ……(diisi nama tempat) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………(diisi
nama PPK) Alamat : ………(diisi alamat PPK)
Jabatan : ………(diisi jabatan
PPK)
dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama, DIPA Nomor
……… (diisi nomor DIPA), yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama.................................... (diisi nama jelas)
Alamat................................ (diisi alamat dari nama yang tertulis)
Jabatan............................... (diisi jabatan dari nama yang tertulis)
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pesantren
………(diisi nama Pesantren), yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK
sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 PENDAHULUAN
1.
Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah
dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.
2.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut
Petunjuk Teknis merupakan
acuan pelaksanaan Bantuan
Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 agar dapat
dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA memberikan Bantuan berupa uang sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), sesuai dengan alokasi
anggaran yang ditetapkan.
2.
PIHAK PERTAMA mencairkan Bantuan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening
Kas Umum Negara
ke rekening PIHAK KEDUA dengan
mekanisme sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan berdasarkan kelengkapan administrasi
pencairan Bantuan sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
3.
PIHAK KEDUA bersedia
menerima Bantuan dan menggunakannya sesuai
Petunjuk Teknis.
4.
PIHAK KEDUA mendokumentasikan dan menatausahakan setiap
penggunaan dana Bantuan, serta menyimpan bukti-bukti penggunaan dana dimaksud untuk
kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
5.
PIHAK KEDUA bersedia
menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Bantuan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk cetak
dan/atau salinan digital setelah selesai penggunaan Bantuan atau pada akhir tahun anggaran 2021 berupa surat laporan pertanggungjawaban bantuan dengan rekapitulasi penggunaan dana Bantuan.
6.
PIHAK KEDUA bersedia
menerima Bantuan, menggunakan
Bantuan, dan
mempertanggungjawabkan penggunaan Bantuan sesuai Petunjuk Teknis.
7.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan dari penggunaan Bantuan selain
untuk tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis,
dan bersedia mengganti
kerugian negara dimaksud.
8.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab untuk menyetorkan ke Kas Negara apabila
terdapat sisa dana penggunaan Bantuan
yang diterima dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 SANKSI
1.
PIHAK KEDUA akan diberikan sanksi atas penggunaan dana Bantuan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
2.
PIHAK PERTAMA dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum akibat
dari penggunaan dana Bantuan oleh PIHAK KEDUA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Pasal 4 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian terjadi perselisihan, PARA PIHAK bersedia menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 5 PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam keadaan cakap menurut hukum, bermaterai cukup,
dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
Materai 10.000
……(nama pihak KEDUA) ……(nama pihak KESATU)
Format
4: Contoh Surat Pernyataan Kesediaan
Menerima Bantuan
KOP PESANTREN (DENGAN ALAMAT LENGKAP)
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA BANTUAN
Nama Lembaga.............................. (diisi nama Pesantren)
Alamat Lembaga.......................... (diisi alamat Pesantren)
Bentuk Bantuan : Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021 Nilai Bantuan : Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
Yang bertandatangan di bawah
ini Pimpinan Pesantren ………(diisi nama Pesantren), Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021, menyatakan bahwa
saya bersedia menerima
Bantuan dan menggunakannya sesuai Petunjuk Teknis.
………(diisi tgl, bln, thn)
Pimpinan.............. (diisi nama Pesantren)
Materai Rp. 10.000,-
………(Nama Jelas)
Format 5: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
KOP PESANTREN (DENGAN ALAMAT LENGKAP)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG
JAWAB BELANJA
Nama Pesantren............................ (diisi nama Pesantren)
Alamat Pesantren........................ (diisi alamat Pesantren)
Jenis Bantuan : Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 Nilai Bantuan : Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
Yang bertandatangan di bawah
ini Pimpinan Pesantren ………(diisi nama Pesantren), Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran
2021, menyatakan bahwa saya:
1. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah kami bayarkan kepada pihak yang berhak menerima;
2.
bersedia menyimpan dengan
baik seluruh bukti-bukti pengeluaran belanja/ pembayaran
yang telah dilaksanakan;
3.
bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah.
Demikian surat pernyataan
ini dibuat dengan sebenarnya.
………(diisi tgl, bln, thn)
Pimpinan.............. (diisi nama Pesantren)
Materai Rp. 10.000,-
………(Nama Jelas)
Format 6: Contoh Laporan Pertanggungjawaban
KOP PESANTREN
(DENGAN ALAMAT LENGKAP)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN
TAHUN ANGGARAN 2021
Nama Pesantren : ………(diisi nama Pesantren) Alamat Pesantren : ………(diisi alamat Pesantren)
Dengan ini Pimpinan Pesantren
………(diisi nama Pesantren), Penerima
Bantuan Operasional Pesantren
Tahun Anggaran 2021, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan
sebagai berikut:
1. Laporan Penggunaan Dana Bantuan
a. Dana bantuan yang diterima:
Rp…........................ (disesuaikan
jumlah dana yang diterima).
b. Dana bantuan yang dipergunakan :
Rp…......................... (disesuaikan
jumlah dana yang digunakan).
c. Sisa dana bantuan:
Rp…......................... (disesuaikan jumlah sisa dana yang digunakan)
2.
Bantuan telah dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis
dan Perjanjian Kerjasama.
3.
Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 kami simpan sesuai dengan
ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan
pemeriksaan Aparat Pengawas
Fungsional.
Demikian laporan pertanggungjawaban ini kami buat dengan sebenar-
benarnya dan penuh tanggungjawab.
………(diisi tgl, bln, thn)
Pimpinan ……… (diisi nama Pesantren)
Materai Rp. 10.000,-
………(Nama Jelas)
0 Response to "Juknis Bantuan Operasional (BOP) Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) 2021"
Post a Comment