Cara Cetak S42 Simpatika untuk Data Bantuan

 Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bertemu lagi di dengan Mimin di blog https://www.tahmiltaha.com 

Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat menekuni aktivitas sehari-hari kita. Aamiin. 

Baiklah, kali ini saya akan membagikan sebuah tutorial yang mana mungkin sangat diperlukan oleh bapak dan ibu guru pengguna akun simpatika. Agar tidak terlalu bergantung kepada Sang OPM, ada baiknya keluar dari zona nyaman dan mencoba mempelajari cara kerja akun simpatika.

Tanpa banyak argumentasi, marikita mulai:

Siapkan bahan-bahannya dulu yah;

1. File scanner KTP ukuran 200 kb sampai 1 Mb
2. File scanner NPWP ukuran 200 kb sampai 1 Mb
3. File scanner Buku Rekening aktif 200 kb sampai 1 Mb.

Ok. bahannya sudah siap, silahkan logoin ke akun simpatika anda
1. Pilih login PTK
2. Lengkapi NUPTK/PEGID dan Password lalu tekan masuk
3. Tekan "Data Bantuan" pada menu sebelah kiri monitor
4. Tekan menu edit (perhatikan Gambar)
5. Silahkan melengkapi data sesuai kebutuhan!
6.Tekan tab file lalu cari dimana file scanner KTP anda simpan lalu pilih. lakukan dengan cara yang sama untuk mengunggah file scanner NPWP dan Bukur Rekening sesuai tab masing-masing
7. Kelik simpan perubahan bila sudah dianggap benar
8.Setelah menekan simpan perubahan, menu Jadikan permanen akan muncul, silahka lakukan pengecekan data dengan menekan tombol "cek kembali" perhatikan tanda panah pada gambar berikut:
9.Setelah menekan tombol cek kembali, maka akan muncul informasi data lama dan data baru. Bila sudah dianggap tidak ada lagi kesalahan. silahkan tekan OK 
10. Selanjutnya tekan "jadikan permanen"
11.S42 sudah siap dicetak/disimpan dalam bentuk pdf.
Nah, demikian tuturial ini, semoga membantu. Eh, hampir lupa, bagi anda yang suka tutorial dalam bentuk video silahkan kelik disini tapi mohon di like, subscribe dan nayalakan tombol loncengnya yah, Terima kasih.

Wassalam












Pilih 

 

1 Response to "Cara Cetak S42 Simpatika untuk Data Bantuan"

  1. Assalamualaikum.sayabmau tanya s42 saya sudah disetujui kemenag kab./kota di simpatika .tapi saya tidak menyimpan s42 nya padahal harus di kumpul ke kemenag kab/kota. Bagaimana cara saya mengunduh s 42 nya lagi .terima kasih

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel