Draf Kitab suci Karang Taruna ( ad-art)
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kali ini admin membagikan draf kitab suci atau yang dikenal dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( ad-ard ). Menurut admin hal ini penting bagi sebuah organisasi agar pelaksanaannya jelas dan terarah. Baiklah tanpa banyak argumentasi silahkan disimak berikut ini:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna .......................................
PASAL 2
WAKTU
Karang Taruna ......................................
dibentuk pada tahun .................
PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna ......................................
berkedudukan di Dusun............Desa..............Kecamatan............Kabupaten............Provinsi...........
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan
sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Karang Taruna ......................................
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL
TUJUAN 6
Karang Taruna ......................................
bertujuan untuk mewujudkan :
Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat
yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki
kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi
dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi
muda.
Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta
berkelanjutan.
Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda.
Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan
kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna ......................................
adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan,
dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang kesejahteraan sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna ......................................
memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di
atas, Karang Taruna ...................................... mempunyai fungsi:
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda.
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk
berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan
lokal.
Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka
Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna ......................................
terdiri dari :
Anggota pasif.
Anggota aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna ......................................
terdiri dari :
Pelindung.
Pembina.
Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Seksi-seksi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna ......................................
terdiri dari :
Musyawarah Besar.
Musyawarah Besar Luar Biasa.
Musyawarah Kerja.
Musyawarah Tahunan.
Musyawarah Bulanan.
Musyawarah Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna ......................................
diperoleh dari :
Iuran Anggota Karang Taruna.
Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar
dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
Pembubaran Karang Taruna ...................................... ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar
atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna ......................................
dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan
koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini,
maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA ......................................
Desa.................Kecamatan....................Kabupaten.....................
Periode 2020-.........
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna ......................................
terdiri dari :
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel
pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai
dengan 45 tahun.
Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d
40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung
pengembanagan organisasi dan program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan
Peraturan-Peraturan Karang Taruna .......................................
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
Karang Taruna .......................................
Membayar iuran.
Menjaga nama baik Karang Taruna .......................................
PASAL 3
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara,
serta hak untuk memilih dan dipilih.
Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari
Karang Taruna .......................................
Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang
Taruna .......................................
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
Pelindung Karang Taruna ......................................
terdiri dari Kepala Desa .............. dan ...............
Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan
kebijakan “Karang Taruna .......................................
Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan
Karang Taruna .......................................
PASAL 5
PEMBINA
1. Pembina
adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna .......................................
2. Pembina
Karang Taruna ...................................... berjumlah dua orang.
3. Pembina
bertugas untuk :
a. Menampung
aspirasi anggota dan masyarakat.
b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus
Karang Taruna .......................................
c.
Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna .......................................
PASAL 6
KETUA
1.
Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna .......................................
2.
Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna .......................................
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna .......................................
4.
Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang
Taruna .......................................
5. Memberikan
laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode
kepengurusan.
6. Apabila
Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus
yang dianggap mampu wewakilinya.
7. Dalam
kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna ......................................
Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
yang ada di Karang Taruna .......................................
PASAL 7
WAKIL KETUA
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
Bertanggung
jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas data
organisasi.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian
organisasi.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk
mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem
aplikasi atau pembukuan yang digunakan
dalam kegiatan kesekretariatan.
Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh
berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
Bertanggung
jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua
komponen yang terkait.
Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan
organisasi secara optimum dan proposional.
Bertanggung
jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 10
SEKSI-SEKSI
Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja
sesuai seksi bidangnya masing-masing.
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan
seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi
seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia
di bidang yang dipimpinnya.
Bertanggung
jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi
dalam organisasi.
Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a. Menerima
laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b. Merubah
dan menetapkan AD/ART.
c. Menetapkan
peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d. Memilih
dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna .......................................
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.
Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah
Besar.
2.
Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran
terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Ketua atau Pengurus.
3.
Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang
mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya
organisasi.
4.
Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan
kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5. Sebelum
diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat
2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna ......................................,
yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1.
Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2.
Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3.
Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4.
Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja
Karang Taruna ...................................... kepada anggota dalam masa
kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1.
Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2.
Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi
kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1.
Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2.
Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi
kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
3.
Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1.
Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2.
Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau
kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.
BAB IV
LAMBANG
PASAL 17
BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar
dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna .......................................
Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
: ..............
Pada Tanggal
: ..............
K E T U A
.......................................................
Mengetahui :
KEPALA DESA ..............
...................................................
0 Response to " Draf Kitab suci Karang Taruna ( ad-art)"
Post a Comment