Draf Kitab suci Karang Taruna ( ad-art)

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kali ini admin membagikan draf kitab suci atau yang dikenal dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( ad-ard ). Menurut admin hal ini penting bagi sebuah organisasi agar pelaksanaannya jelas dan terarah. Baiklah tanpa banyak argumentasi silahkan disimak berikut ini:



BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

Organisasi ini bernama Karang Taruna .......................................

 

PASAL 2

WAKTU

Karang Taruna ...................................... dibentuk pada tahun .................

 

PASAL 3

KEDUDUKAN

Karang Taruna ...................................... berkedudukan di Dusun............Desa..............Kecamatan............Kabupaten............Provinsi...........

 

 

BAB II

PENGERTIAN

PASAL 4

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

 

 

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 5

AZAS

Karang Taruna ...................................... berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

PASAL

TUJUAN 6

Karang Taruna ...................................... bertujuan untuk mewujudkan :

Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.

Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.

Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.

Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB IV

SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PASAL 7

SIFAT

Karang Taruna ...................................... adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

 

PASAL 8

TUGAS POKOK

Karang Taruna ...................................... memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

 

PASAL 9

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna ...................................... mempunyai fungsi:

Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.

Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.

Meningkatkan usaha ekonomi produktif.

Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.

Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 10

Keanggotaan Karang Taruna ...................................... terdiri dari :

Anggota pasif.

Anggota  aktif.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 11

Struktur kepengurusan Karang Taruna ...................................... terdiri dari :

Pelindung.

Pembina.

Ketua.

Sekretaris.

Bendahara.

Seksi-seksi.

 

 

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

PASAL 12

Permusyawaratan dalam Karang Taruna ...................................... terdiri dari :

Musyawarah Besar.

Musyawarah Besar Luar Biasa.

Musyawarah Kerja.

Musyawarah Tahunan.

Musyawarah Bulanan.

Musyawarah Pengurus.

 

 

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 13

Keuangan Karang Taruna ...................................... diperoleh dari :

Iuran Anggota Karang Taruna.

Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.

Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.

Bantuan/subsidi dari Pemerintah.

Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

PASAL 14

PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

 

PASAL 15

PEMBUBARAN

Pembubaran Karang Taruna ......................................  ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.

Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna ...................................... dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.

 

 

BAB X

PENUTUP

PASAL 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KARANG TARUNA ......................................

Desa.................Kecamatan....................Kabupaten.....................

Periode 2020-.........

 

 

BAB I

KEANGGOTAAN

PASAL 1

JENIS KEANGGOTAAN

Keanggotaan Karang Taruna ...................................... terdiri dari :

Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.

Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.

 

PASAL 2

KEAWAJIBAN ANGGOTA

Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna .......................................

Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna .......................................

Membayar iuran.

Menjaga nama baik Karang Taruna .......................................

 

PASAL 3

HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.

Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna .......................................

Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna .......................................

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 4

PELINDUNG

Pelindung Karang Taruna ...................................... terdiri dari Kepala Desa .............. dan ...............

Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna .......................................

Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna .......................................

 

PASAL 5

PEMBINA

1.   Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna .......................................

2.      Pembina Karang Taruna ...................................... berjumlah dua orang.

3.      Pembina bertugas untuk :

a.    Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.

b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna .......................................

c.    Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna .......................................

 

PASAL 6

KETUA

1.       Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna .......................................

2.       Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna .......................................

3.       Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna .......................................

4.       Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna .......................................

5.    Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.

6.     Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

7.   Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna ...................................... Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna .......................................

 

PASAL 7

WAKIL KETUA

Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.

Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.

Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

 

PASAL 8

SEKRETARIS

Membantu sepenuhnya tugas Ketua.

Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.

Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.

Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.

Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan  dalam kegiatan kesekretariatan.

Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.

Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 9

BENDAHARA

Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.

Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.

Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

 

PASAL 10

SEKSI-SEKSI

Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.

Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.

Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.

Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

 

 

BAB III

PERMUSYAWARATAN

PASAL 11

MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.

Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali

Musyawarah Besar memiliki kewenangan :

a.    Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.

b.    Merubah dan menetapkan AD/ART.

c.    Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.

d.    Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna .......................................

 

PASAL 12

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

1.        Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.

2.     Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.

3.      Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.

4.      Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.

5.     Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna ......................................, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.

 

PASAL 13

MUSYAWARAH KERJA

1.       Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.

2.       Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.

3.       Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.

4.       Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna ...................................... kepada anggota dalam masa kepengurusan.

 

PASAL 14

MUSYAWARAH TAHUNAN

1.       Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.

2.      Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.

 

PASAL 15

MUSYAWARAH BULANAN

1.        Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.

2.       Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.

3.        Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.

 

PASAL 16

MUSYAWARAH PENGURUS

1.        Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.

2.     Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.

 

BAB IV

LAMBANG

PASAL 17

BAB V

PERUBAHAN

PASAL 18

Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

 

 

BAB VI

PENUTUP

PASAL 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna .......................................

Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di   :   ..............

Pada Tanggal   :   ..............

K E T U A

 

 

.......................................................

Mengetahui :

 

KEPALA DESA ..............

 

...................................................


Demikian dari kami, semoga membantu.

0 Response to " Draf Kitab suci Karang Taruna ( ad-art)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel